Pendahuluan: Warisan dan Tanggung Jawab Muslim
Setiap manusia yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Ketika seorang muslim meninggal dunia, ia meninggalkan berbagai hal bagi keluarganya, baik berupa harta, utang, maupun amal jariyah. Salah satu aspek paling krusial yang harus segera dituntaskan setelah pengurusan jenazah adalah pembagian harta warisan. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur secara rinci tentang tata cara pembagian harta peninggalan ini melalui ilmu yang dikenal dengan ilmu faraidh.
Ilmu faraidh bukan sekadar pembagian harta secara matematis, melainkan bagian dari syariat yang memiliki landasan kuat dari Al-Quran, hadis, dan ijma’ ulama. Mengabaikan ilmu ini sama artinya dengan mengabaikan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian ilmu faraidh, dasar hukumnya, serta cara mempelajarinya dengan pendekatan akademis Islami berbasis dalil.
Pengertian Ilmu Faraidh
Secara etimologi, kata faraidh (الفرائض) adalah bentuk jamak dari faridhah (فريضة) yang berarti “ketentuan” atau “kewajiban”. Dalam istilah syariat, ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara pembagian harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Quran dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ilmu ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Ahli waris: orang-orang yang berhak menerima warisan
- Furudhul muqaddarah: bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan syariat
- Hijab: penghalang yang menyebabkan seseorang tidak mendapat warisan
- Ashabah: ahli waris yang mendapatkan sisa harta
- Kewarisan dzawil arham: ahli waris dari kerabat jauh
Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu yang sangat mulia karena berkaitan langsung dengan ketetapan Allah. Beliau berkata, “Barangsiapa yang mempelajari ilmu faraidh dengan niat yang ikhlas, Allah akan memberkahi ilmunya dan memudahkan baginya untuk memahami hukum-hukum waris.”
Dasar Hukum Ilmu Faraidh dalam Al-Quran
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan secara rinci tentang pembagian warisan dalam beberapa ayat di dalam Al-Quran. Ayat-ayat ini menjadi fondasi utama ilmu faraidh.
1. Surah An-Nisa Ayat 11: Bagian Anak Laki-laki dan Perempuan
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)
Ayat ini menjadi dasar utama dalam pembagian warisan untuk anak-anak. Prinsip 2:1 antara laki-laki dan perempuan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan keadilan yang sempurna karena laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah yang lebih besar dalam Islam.
2. Surah An-Nisa Ayat 12: Bagian Suami, Istri, dan Kerabat
“Dan bagimu (para suami) memperoleh seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu memperoleh seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS. An-Nisa: 12)
Ayat ini mengatur secara detail bagian suami dan istri, serta menegaskan bahwa wasiat dan utang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan.
3. Surah An-Nisa Ayat 176: Bagian Kalalah
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…'” (QS. An-Nisa: 176)
Ayat ini menjelaskan tentang warisan bagi orang yang tidak memiliki anak (kalalah), yang menjadi pedoman penting dalam kasus-kasus pewarisan tertentu.
Dasar Hukum dari Hadis Shahih

Selain Al-Quran, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan penjelasan yang sangat mendalam tentang ilmu faraidh. Berikut beberapa hadis shahih yang menjadi landasan penting:
Hadis tentang Kewajiban Mempelajari Faraidh
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya ilmu faraidh adalah separuh dari ilmu. Dan ilmu faraidh adalah ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu faraidh. Bahkan Rasulullah menyebutnya sebagai “separuh ilmu” karena ilmu ini berkaitan dengan separuh kehidupan manusia, yaitu masalah kematian dan pembagian harta.
Hadis tentang Ahli Waris yang Berhak
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak atas haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menegaskan bahwa bagian ahli waris telah ditetapkan secara pasti oleh Allah, sehingga seseorang tidak boleh membuat wasiat yang merugikan hak-hak mereka.
Hadis tentang Pembagian Warisan
“Berikanlah bagian-bagian tertentu (faraidh) kepada yang berhak menerimanya. Maka apa yang tersisa, berikanlah kepada laki-laki yang paling dekat (dengan mayit).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi pedoman dalam pembagian warisan: pertama, berikan bagian yang telah ditetapkan (furudhul muqaddarah), kemudian sisanya diberikan kepada ashabah (kerabat laki-laki terdekat).
Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i tentang Ilmu Faraidh
Dalam mazhab Syafi’i, ilmu faraidh mendapat perhatian yang sangat besar. Imam Syafi’i rahimahullah menulis bab khusus tentang warisan dalam kitabnya Al-Umm dan juga dalam Ar-Risalah. Berikut beberapa pendapat penting ulama Syafi’iyah:
1. Imam Syafi’i tentang Urutan Ahli Waris
Imam Syafi’i berpendapat bahwa ahli waris terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan kedekatan hubungan dengan mayit:
- Kelompok pertama: Ashhabul furudh (pemilik bagian tetap) seperti anak perempuan, istri, ibu, dan saudara perempuan
- Kelompok kedua: Ashabah (penerima sisa) seperti anak laki-laki, ayah, dan saudara laki-laki
- Kelompok ketiga: Dzawil arham (kerabat jauh) yang mendapat warisan jika tidak ada ashhabul furudh dan ashabah
2. Imam Nawawi tentang Hukum Mempelajari Faraidh
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa mempelajari ilmu faraidh hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam. Artinya, jika dalam suatu komunitas tidak ada seorang pun yang memahami ilmu ini, maka seluruh komunitas tersebut berdosa. Namun jika sudah ada yang mempelajari dan mengamalkannya, maka gugurlah kewajiban yang lain.
3. Syekh Zakariyya Al-Anshari tentang Metode Pembagian
Syekh Zakariyya Al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan bahwa pembagian warisan harus dilakukan dengan cara ta’shil al-mas’alah (menentukan asal masalah) terlebih dahulu. Beliau merumuskan kaidah-kaidah faraidh yang sangat sistematis, seperti:
- Jika hanya ada satu ashhabul furudh, maka ia mengambil bagiannya dan sisanya untuk ashabah
- Jika ada beberapa ashhabul furudh, maka dicari asal masalah (KPK) dari penyebut-penyebut bagian mereka
- Jika terjadi ‘aul (kelebihan bagian), maka asal masalah dinaikkan
- Jika terjadi radd (kekurangan ahli waris), maka sisa harta dikembalikan kepada ashhabul furudh
Cara Mempelajari Ilmu Waris Islam
Mempelajari ilmu faraidh membutuhkan kesungguhan karena ilmu ini bersifat teknis dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Berikut langkah-langkah sistematis untuk mempelajarinya:
1. Menguasai Dasar-Dasar Al-Quran dan Hadis
Langkah pertama adalah memahami ayat-ayat waris dalam Al-Quran (QS. An-Nisa: 11-12, 176) dan hadis-hadis terkait. Hafalkan bagian-bagian yang telah ditetapkan (furudhul muqaddarah) seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, dan 2/3 beserta siapa saja yang berhak menerimanya.
2. Mempelajari Klasifikasi Ahli Waris
Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi tiga kategori utama:
- Ashhabul furudh: ahli waris yang mendapatkan bagian tetap (10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan menurut pendapat masyhur)
- Ashabah: ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah ashhabul furudh mengambil bagiannya
- Mahjub: ahli waris yang terhalang karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat
3. Memahami Konsep Hijab dan Mahjub
Hijab (penghalang) adalah salah satu aspek terpenting dalam ilmu faraidh. Misalnya, keberadaan anak laki-laki akan menghalangi (mahjub) saudara-saudara mayit untuk mendapatkan warisan. Demikian juga keberadaan ayah akan menghalangi kakek. Memahami hierarki hijab ini sangat krusial.
4. Berlatih dengan Kasus-Kasus Nyata
Ilmu faraidh tidak bisa hanya dipelajari secara teori. Praktikkan dengan kasus-kasus nyata, misalnya:
- Seorang meninggal dengan ahli waris: istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan
- Seorang meninggal dengan ahli waris: ibu, ayah, dan 3 anak perempuan
- Seorang meninggal tanpa anak, dengan ahli waris: suami, saudara perempuan kandung, dan saudara laki-laki seayah
5. Mengikuti Kajian dan Belajar dari Ulama
Ilmu faraidh adalah ilmu yang diwariskan secara turun-temurun dari ulama. Sangat dianjurkan untuk belajar langsung dari guru yang kompeten atau mengikuti kajian-kajian faraidh di pesantren atau majelis ilmu. Buku-buku klasik seperti Ar-Rahbiyyah (karya Imam Ar-Rahbi) dan syarahnya sangat membantu.
Hikmah dan Pelajaran dari Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh bukan sekadar perhitungan matematis, tetapi mengandung hikmah yang sangat dalam bagi kehidupan umat Islam:
1. Menjaga Keadilan dalam Keluarga
Pembagian warisan yang adil mencegah terjadinya perselisihan dan permusuhan antar ahli waris. Dengan mengikuti ketentuan Allah, setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta yang Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-Nya.
2. Mengingatkan akan Kematian
Ilmu faraidh secara tidak langsung mengingatkan kita bahwa kematian adalah kepastian. Setiap harta yang kita kumpulkan di dunia akan ditinggalkan dan menjadi tanggung jawab ahli waris. Hal ini mendorong kita untuk selalu bersiap menghadapi kematian dengan amal shalih.
3. Menguatkan Tali Silaturahmi
Pembagian warisan yang transparan dan sesuai syariat justru memperkuat hubungan kekeluargaan. Sebaliknya, pembagian yang tidak sesuai syariat seringkali menjadi sumber konflik dan perpecahan keluarga. Ilmu faraidh mengajarkan bahwa harta adalah titipan yang harus disalurkan sesuai ketentuan Allah.
4. Menunjukkan Kesempurnaan Islam
Tidak ada sistem pembagian warisan di dunia ini yang sedetail dan seadil Islam. Mulai dari bagian anak, istri, suami, orang tua, hingga kerabat jauh, semuanya diatur dengan perhitungan yang presisi. Ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan sesuai dengan fitrah manusia.
Kesimpulan
Ilmu faraidh adalah ilmu yang sangat mulia dan wajib dipelajari oleh umat Islam. Landasan hukumnya kuat, baik dari Al-Quran, hadis shahih, maupun ijma’ ulama. Dalam mazhab Syafi’i, ilmu ini mendapat perhatian khusus dan telah dirumuskan secara sistematis oleh para ulama. Mempelajari ilmu faraidh bukan hanya untuk kepentingan dunia, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sebagai muslim yang bertanggung jawab, kita dituntut untuk memahami setidaknya dasar-dasar ilmu faraidh agar dapat membagi warisan dengan benar ketika saatnya tiba. Jangan sampai harta peninggalan yang seharusnya menjadi berkah justru menjadi sumber perselisihan dan dosa karena ketidaktahuan.
Dalam konteks pemakaman, memahami ilmu faraidh juga mengingatkan kita bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara. Setelah kematian, harta yang kita kumpulkan akan diwariskan kepada ahli waris sesuai ketentuan Allah. Oleh karena itu, selain mempersiapkan ilmu faraidh, kita juga perlu mempersiapkan tempat peristirahatan terakhir yang sesuai syariat. Pemakaman yang bersih, aman, dan dikelola dengan baik akan memudahkan keluarga untuk berziarah serta menjaga kehormatan jenazah yang dimakamkan di sana.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam mempelajari ilmu faraidh dan mengamalkannya dengan benar. Aamiin.
Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang
Hubungi Pram Mandala — Memorial Partner Al-Azhar Memorial Garden
Baca juga: Cara Membagi Waris dalam Islam dan Ahli Waris dalam Islam sebagai panduan praktis penerapan ilmu faraidh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu ilmu faraidh?
Ilmu faraidh adalah cabang ilmu fiqih yang membahas pembagian harta warisan sesuai syariat Islam berdasarkan Al-Quran, hadits, dan ijma ulama. Ilmu ini juga disebut ilmu waris atau fiqhul mawarits.
Mengapa ilmu faraidh penting dipelajari?
Nabi SAW menyebut faraidh sebagai separuh ilmu dan menganjurkan untuk dipelajari. Sengketa warisan juga merupakan salah satu penyebab pecahnya hubungan keluarga, sehingga pemahaman yang benar sangat penting.
Berapa bagian warisan untuk anak perempuan tunggal?
Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 (setengah) dari total harta jika tidak ada anak laki-laki. Jika ada dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, mereka bersama mendapat 2/3 (dua pertiga).
Apakah wasiat bisa mengubah ketentuan faraidh?
Sebagai bagian dari perencanaan waris yang komprehensif, pertimbangkan juga harga kavling makam keluarga di Al-Azhar Memorial Garden Karawang.
Tidak. Ketentuan faraidh bersifat pasti dan tidak bisa diubah oleh wasiat. Wasiat hanya boleh diberikan kepada non-ahli waris dengan batas maksimal 1/3 dari total harta.
0813-2344-9950 · Konsultasi gratis, siap membantu
