Pendahuluan: Warisan Sebagai Amanah dan Ujian
Harta warisan dalam Islam bukanlah sekadar peninggalan materi yang diperebutkan setelah seseorang meninggal dunia. Lebih dari itu, warisan merupakan amanah yang diatur secara rinci dan tegas oleh Allah SWT melalui ilmu faraidh. Ilmu ini adalah salah satu cabang fikih yang paling kompleks dan mulia, karena menyangkut keadilan bagi setiap ahli waris yang ditinggalkan. Ketika seorang muslim wafat, seluruh kepemilikannya atas harta terputus, dan harta tersebut menjadi milik umat—khususnya para kerabat yang berhak.
Namun, tanpa pemahaman yang benar, pembagian warisan justru dapat menjadi sumber perselisihan dan dendam di antara keluarga. Di sinilah pentingnya mempelajari ilmu faraidh, yang merupakan ketentuan langsung dari Allah SWT, bukan sekadar adat kebiasaan. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang cara membagi waris dalam Islam, mulai dari dasar hukum, dalil, hingga hikmah di balik setiap ketetapan-Nya.
Dasar Hukum Al-Quran tentang Warisan
Allah SWT telah menetapkan aturan pembagian warisan secara detail dalam Al-Quran, khususnya pada Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176. Tidak ada sistem waris lain yang begitu teliti dan adil seperti yang diajarkan dalam Islam. Ayat-ayat ini menjadi fondasi utama bagi para ulama dan praktisi faraidh dalam menentukan bagian setiap ahli waris.
Allah SWT berfirman: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Ayat ini menjadi revolusi besar pada masa jahiliyah, di mana perempuan dan anak-anak sering kali tidak mendapatkan hak waris sama sekali. Islam datang untuk mengembalikan keadilan dengan menetapkan bagian yang pasti bagi setiap ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin atau usia, meskipun jumlahnya mungkin berbeda.
Selanjutnya, pada ayat 11 dan 12, Allah SWT memberikan rincian yang sangat spesifik mengenai bagian anak, orang tua, dan pasangan. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Ketentuan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan keadilan yang mempertimbangkan tanggung jawab finansial laki-laki dalam keluarga Islam, seperti kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Dalil Hadis Shahih tentang Ilmu Faraidh

Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh. Beliau bahkan menyebutnya sebagai setengah dari ilmu, karena kompleksitas dan keutamaannya yang besar. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu itu akan dilupakan, serta akan dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, no. 2719, dishahihkan oleh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan urgensi ilmu waris. Jika umat Islam meninggalkannya, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan dan perselisihan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap muslim, terutama yang memiliki harta dan keluarga, dianjurkan untuk setidaknya memahami prinsip dasar faraidh.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa bagian waris telah ditentukan oleh Allah SWT. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak atas haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2120, dan Abu Dawud, no. 2870)
Hadis ini menjadi landasan bahwa wasiat tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan bagian waris, kecuali jika semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menjaga agar ketentuan Allah tidak dilanggar dengan kehendak sepihak dari pewaris.
Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, ilmu faraidh dikaji secara sistematis dan mendalam. Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah menekankan bahwa pembagian warisan harus dilakukan setelah semua kewajiban jenazah dipenuhi, yaitu:
- Biaya pengurusan jenazah (tajhiz), termasuk memandikan, mengafani, dan menguburkan.
- Pelunasan utang pewaris, baik utang kepada Allah (seperti zakat atau nazar) maupun utang kepada sesama manusia.
- Pelaksanaan wasiat yang tidak melebihi sepertiga harta, dan tidak diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian.
Barulah setelah tiga hal ini selesai, sisa harta dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Mazhab Syafi’i juga sangat detail dalam menentukan ashabul furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, seperti suami, istri, ibu, ayah, anak perempuan, dan saudara perempuan) serta ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa harta).
Menurut Mazhab Syafi’i, anak laki-laki termasuk ashabah yang kuat. Jika ada anak laki-laki, maka ia akan menghalangi (hijab) saudara-saudara pewaris lainnya, seperti paman dan sepupu. Prinsip ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.
Penjelasan Teknis Rinci: Langkah-Langkah Pembagian Waris
1. Inventarisasi Harta Warisan (Tirkah)
Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh harta peninggalan pewaris, baik berupa aset bergerak (uang, kendaraan, perhiasan) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan, kebun). Semua harta ini disebut tirkah.
2. Pengeluaran Biaya Jenazah dan Utang
Setelah itu, harta tersebut dikurangi untuk biaya pengurusan jenazah secara wajar (tidak berlebihan dan tidak pelit). Kemudian, lunasi semua utang pewaris. Jika pewaris memiliki tanggungan zakat atau nazar, itu juga harus dibayarkan dari harta tersebut.
3. Pelaksanaan Wasiat
Wasiat pewaris dilaksanakan maksimal sepertiga dari sisa harta setelah dipotong biaya jenazah dan utang. Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian faraidh.
4. Penentuan Ahli Waris yang Berhak (Ashabul Furudh dan Ashabah)
Setelah bersih, barulah ditentukan siapa saja yang berhak menerima warisan. Beberapa golongan utama adalah:
- Anak: Anak laki-laki mendapat dua kali lipat anak perempuan. Jika hanya satu anak perempuan, ia mendapat setengah harta. Jika dua atau lebih, mereka mendapat dua pertiga.
- Suami/Istri: Suami mendapat setengah jika tidak ada anak, dan seperempat jika ada anak. Istri mendapat seperempat jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak (bagi istri-istri dibagi rata).
- Ibu dan Ayah: Ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak, dan seperenam jika ada anak atau saudara. Ayah mendapat seperenam jika ada anak laki-laki, dan bisa menjadi ashabah (mendapat sisa) jika tidak ada anak laki-laki.
- Saudara kandung: Mereka mendapat warisan jika pewaris tidak meninggalkan anak, ayah, atau kakek.
5. Perhitungan dengan Ilmu Hisab Faraidh
Setelah semua ahli waris diketahui, dilakukan perhitungan matematis menggunakan konsep ‘aul (penyesuaian jika total bagian melebihi harta) dan radd (pengembalian sisa harta kepada ahli waris selain suami/istri jika total bagian kurang dari harta). Inilah mengapa ilmu faraidh membutuhkan ketelitian tinggi dan sering kali memerlukan bantuan ahli waris atau pengadilan agama.
Hikmah dan Pelajaran dari Ilmu Faraidh
Ada banyak hikmah yang bisa kita petik dari ketetapan Allah dalam pembagian warisan. Pertama, keadilan yang menyeluruh. Tidak ada seorang pun yang dirugikan, dan setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan kedekatan hubungan dan tanggung jawabnya. Kedua, menjaga keharmonisan keluarga. Dengan aturan yang jelas, potensi konflik dan iri hati dapat diminimalkan. Ketiga, mengingatkan kita akan kematian. Ilmu faraidh membuat kita sadar bahwa harta hanyalah titipan yang suatu saat akan ditinggalkan. Keempat, ketaatan kepada syariat. Dengan mengikuti aturan Allah, kita menunjukkan keimanan dan kepasrahan kita kepada-Nya.
Pemahaman tentang warisan ini juga penting dalam konteks perencanaan akhirat. Sebagaimana kita mempersiapkan tempat peristirahatan terakhir yang layak dan sesuai syariat, seperti yang ditawarkan oleh Al-Azhar Memorial Garden—sebuah pemakaman muslim premium di Karawang yang dikelola secara profesional dan sesuai tuntunan Islam—kita juga perlu mempersiapkan harta warisan agar tidak menjadi sumber dosa dan perselisihan. Memilih tipe kavling makam Al-Azhar yang sesuai dengan kebutuhan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan jenazah mendapatkan tempat yang layak dan terhormat.
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa harta warisan yang dibagikan secara adil akan menjadi berkah bagi ahli waris yang menerimanya. Sebaliknya, harta yang diperoleh dari hasil pembagian yang tidak sesuai syariat bisa mendatangkan murka Allah. Oleh karena itu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli faraidh jika Anda menghadapi kasus warisan yang rumit. Banyak keluarga yang memilih untuk menyelesaikan pembagian warisan bersamaan dengan perencanaan pemakaman. Informasi mengenai harga makam Al-Azhar 2026 dan biaya pemakaman Al-Azhar dapat membantu Anda merencanakan kedua hal ini secara bersamaan, sehingga tidak ada beban yang terlewatkan.
Sebagai penutup, ilmu faraidh adalah ilmu yang mulia dan wajib dipelajari oleh setiap muslim yang memiliki harta dan keluarga. Dengan memahaminya, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga menjaga silaturahmi dan keadilan di antara ahli waris. Semoga Allah SWT memberikan kita kemudahan dalam mempelajari dan mengamalkan ilmu ini, serta menjadikan harta warisan kita sebagai ladang pahala yang terus mengalir hingga akhirat. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perencanaan pemakaman yang sesuai syariat, silakan hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis.
Konsultasikan Kebutuhan Anda Sekarang
Hubungi Pram Mandala — Memorial Partner Al-Azhar Memorial Garden
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam?
Warisan dalam Islam dibagi menggunakan ilmu faraidh berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa. Setiap ahli waris memiliki bagian tetap (furudh), dan sisa harta (ashabah) dibagikan kepada ahli waris laki-laki atau kerabat terdekat.
Berapa bagian anak laki-laki dan perempuan dalam waris Islam?
Dalam Islam, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan berdasarkan tanggung jawab finansial yang lebih besar dalam syariat Islam.
Apakah hutang almarhum harus dilunasi sebelum harta dibagi?
Ya, menurut syariat Islam hutang almarhum wajib dilunasi terlebih dahulu dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Wasiat juga dilaksanakan terlebih dahulu, maksimal 1/3 dari total harta.
Siapa yang tidak berhak mendapat warisan dalam Islam?
Non-Muslim, pembunuh pewaris, dan orang yang terputus hubungan nasab tidak berhak mendapat warisan menurut hukum Islam.
0813-2344-9950 · Konsultasi gratis, siap membantu
